BULELENG - Penolakan yang dilakukan warga adat Tunju, desa Gunungsari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, terhadap keberadaan Tower atau menara pemancar untuk telekomunikasi, mendapatkan sedikit perdebatan dengan perbekel (Kepala desa) desa Gunungsari.
<iframe src="https://www.youtube.com/embed/szY7fQvp0uk" frameborder="0" allowfullscreen="allowfullscreen"></iframe>
Tim 9 yang dibentuk untuk menormalisasi fungsi Setra Desa Adat Tunju, yang sempat dipasang pondasi cor beton dengan besi tulangan, mengundang warga adat untuk sama-sama membersihkan material koral dan pasir yang diduga untuk pengecoran pondasi tower.
Menemui Koordinator Tim 9 Desa Adat Tunjung, Putu Budhiana, SE., mengatakan bahwa kegiatan ini adalah proses lanjutan dari penolakan krama adat Tunju yang sudah berjalan baik. Pihak tower yang dirinya undang pada tanggal 14 Juni 2022, berjanji serta menyanggupi akan membantu mengembalikan fungsi Setra yang diduga telah dirusak itu.
"Ya pergantiannya masih dirembuk di pusat itu info dari Yohanes Topan Sassu (kontraktor proyek menara), setelah ditunggu beberapa harinya ia malah menyuruh kami untuk berkoordinasi dengan perbekel (Kepala Desa Gunungsari), karena perbekel yang mengawal sejak awal pembangunan tower ini, "terang Budhiana, Minggu (03/07/2022), di Setra desa Adat Gunung Sari.
Paruman penolakan oleh krama adat yang dihadiri 22 Mei 2022 oleh warga desa adat sejumlah kurang lebih 117 orang yang menandatangani, tetapi yang tidak menandatangani ada lagi terangnya. Pada awalnya beberapa warga desa adat tidak mengetahui apa yang akan dibangun, lalu perbekel menjelaskan yang akan dibangun adalah menara telekomunikasi.
"Saya menjawab karena saya dianggap menggagalkan pembangunan tower ini, bahkan penelusuran kami perusahaan yang mengerjakan proyek ini di dinas penanaman modal tidak memiliki ijin perusahaan dan mengantongi IMB, "tambahnya.
Tim 9 ini terbentuk berdasarkan paruman (rapat) desa tanggal 9 Juni 2022, untuk menormalisasi atau mengembalikan Setra (Kuburan adat Bali), Budhiana menyebutkan bahwa dirinya ditunjuk dan Ketut Arta selaku Bendesa Adat Tunju (diakui MDA Provinsi Bali) sebagai penanggung jawab kegiatan.
Baca juga:
Mengenal Seni Aborigin Australia
|
"Karena pihak tower masih berkelit tanggal 24 Juni 2022 kita melakukan paruman kembali dari jam 08.00 pagi sampai jam 20.00 Wita, kami menuju Polsek Seririt dan dianjurkan untuk melaporkan dugaan penyerobotan dan pengrusakan Setra Desa Adat Tunju"
Menemui Ketut Arta selaku Bendesa Adat desa Tunju menjelaskan pengunduran dirinya dan kembali dipercaya masyarakat untuk kembali memimpin desa Adat Tunju. (Simak Video)
"Setelah 7 bulan paruman Sabha Desa setelah itu dikembalikanlah titiang (saya) selaku Bendesa Adat. MDA mengakui SK titiang, dan masih syah, tapi malah ada plt (pelaksanaan tugas) di Desa sini, itu tidak ada plt sebenarnya. Bagi saya itu ilegal, dan saya diangkat kembali baru 2 bulan ini (masih menjabat) dan diakui oleh MDA, ada SK-nya, " ungkapnya menegaskan.
Ditanya permasalahan Setra desa Adat Tunju dirinya menjelaskan kembali bahwa Setra harusnya dijaga, dilestarikan dan dipelihara, maka dari itulah krama desa adat Tunju menolak adanya pembangunan tower telekomunikasi.
"Bulan 10 ini kita akan ada pengunggahan (mengangkat yang ditanam) untuk di aben (kremasi Bali) massal. Saya ingin fungsi Setra itu kembali pak, tidak ada fungsi lainnya"
"Setra adalah milik desa Adat pak, Dinas tidak ada hubungannya dengan desa Adat. Biasanya tidak ada ikut campur masalah Setra, tahun 2020 adat sudah berdiri sendiri, "menegaskan bahwa tidak ada pengumuman paruman untuk bangun tower.
Menurut Ketut Pastika S.H., selaku Perbekel desa Gunung Sari, mengungkapkan adanya tim 9 yang menolak adanya tower ini tidak juga berkoordinasi dengan dirinya selaku Perbekel. Penolakan ini juga dirinya mengatakan bahwa berapa banyak yang menolak, bahkan menuduhkan banyak warga yang menolak tidak memiliki identitas KTP.
"Saya juga mengedepankan program pemerintah untuk meningkatkan fasilitas umum, untuk penguatan internet. Itu masyarakat yang mana menolak, ini mungkin banyak masyarakat yang tidak ber-KTP mungkin. Gotong royong itu bagus, kalo didukung oleh desa, disini masih ada dualisme kepemimpinan adat, jadi beginilah, "ungkap Pastika di hari yang sama, di Setra desa Adat Tunju.
Ia juga menjelaskan bahwa disini tidak pernah ada pemakaman, daerah ini adalah daerah bagus untuk sinyal tower. Ditanyakan soal provider yang akan menggunakan itu, dirinya belum menjelaskan secara rinci.
"Saya sudah koordinasikan dengan DPRD, untuk penguatan sinyal kepada masyarakat. Kalo ditolak saya bersyukur dan yang menolak harus bertanggung jawab nantinya terhadap ini, "jelasnya.
Menemui Ketut Aryawan, S STP, MM, selaku Camat Kecamatan Seririt di sebuah rumah makan. Tim Gatra Dewata menanyakan surat dukungan Nomor 503/01/Camser/2022, yang ditandatangani langsung oleh Camat Seririt. Ia mengatakan bahwa itu sudah persetujuan Bendesa Adat (plt) dan Perbekel desa Gunungsari.
"Saya hanya melanjutkan yang sudah dirasa baik untuk masyarakat, dan disana itu ada dualisme kepemimpinan desa adat, "sebutnya.
Ditanyakan kembali mengapa memberikan ijin kepada perusahaan yang belum jelas, ia juga mengatakan akan menyetop dulu pembangunan menara itu.
"Nanti saya akan koordinasikan lagi, " ujar Camat yang membawahi 20 desa dan 1 kelurahan ini.
Jro Gede Ketut Lana selaku Ketua Mahagotra Pasek Sapta Rsi Desa, bahwa program ngaben massal 19 Agustus 2022, 30 Sawa (orang yang sudah meninggal) akan diadakan di Setra desa Adat Tunju. Dirinya juga menawarkan untuk warga desa manapun yang ingin ikut dalam upacara ngaben massal ini diperbolehkannya.
"Kami cukup bangga kehadiran masyarakat untuk normalisasi fungsi Setra ini, dengan kegiatan seperti ini saya harapkan segera pulih, Bale Sawanya ada di Arena, tetapi kita mengadakan upacara pengesengan disini lanjut penganyutan, "tutupnya. (Ray)